Untuk mendukung perekonomian nasional, menjaga serta meningkatkan kualitas sektor pertanian menjadi hal yang penting. Oleh karena itu, pemerintah membuat berbagai kebijakan, termasuk pemberian pupuk bersubsidi. Harga pupuk subsidi diatur agar tidak memberatkan para petani.
Pupuk bersubsidi diharapkan dapat memenuhi 6 asas, yakni tempat, waktu, mutu, jenis, dan harga. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, setiap elemen yang terlibat dalam pengelolaan pupuk harus memiliki pemahaman yang baik dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
Orang yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah warga negara Indonesia baik perorangan maupun kelompok yang melakukan usaha tani. Usaha ini meliputi bidang perkebunan, hortikultura, dan pangan. Lalu, apakah pupuk tersebut dibagikan secara gratis atau dijual dengan harga berapa?
Nah, uraian berikut ini akan membahas tentang pupuk bersubsidi.
Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi
Program pemerintah terkait pupuk bersubsidi memiliki sasaran tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022. Petani yang bisa mendapatkan subsidi pupuk adalah yang melakukan usaha tani pada 3 sub sektor utama, yaitu:
- Tanaman pangan: komoditas jagung, padi, dan kedelai
- Hortikultura: komoditas bawang merah, cabai, dan bawang putih
- Perkebunan: komoditas tebu rakyat, kopi, dan kakao
Jika Anda menjalankan salah satu usaha tani tersebut, selanjutnya harus memperhatikan luas lahan. Syarat petani yang bisa mendapatkan subsidi pupuk yaitu memiliki lahan maksimal 2 hektar, sementara untuk usaha tani yang kecil harus memiliki lahan maksimal 0,5 hektar.
Harga Pupuk Bersubsidi Tahun 2023
Di tahun 2023, pemerintah telah menyediakan stok pupuk bersubsidi sekitar 1.454.828 ton. Jumlah tersebut sama dengan 194% dari ketentuan minimum stok yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah berharap jumlah tersebut dapat memenuhi kebutuhan petani selama beberapa minggu.
Jenis pupuk yang disediakan terbagi menjadi 2, yaitu Urea dan NPK. Pupuk Urea 188% atau sebanyak 992.791 ton sedangkan NPK 203% atau sebanyak 462.937 ton. Adapun rincian harga untuk setiap pupuk tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 734 Tahun 20222, yaitu:
No. | Jenis Pupuk | Harga Eceran Tertinggi (HET) per kilogram |
1. | Urea | Rp2.250 |
2. | NPK | Rp2.300 |
3. | NPK untuk kakao | Rp3.300 |
Dengan adanya harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan, setiap penjual pupuk tersebut tidak boleh menjual lebih mahal. Jika ada yang melakukannya, maka pemerintah akan memberikan tindak tegas kepada penjual karena telah melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara itu, pembeli tidak diizinkan untuk membeli pupuk bersubsidi diatas HET. Jika Anda mendapatkan penjual yang nakal, maka hindari untuk membeli di tempat tersebut. Bahkan, Anda dapat melaporkannya kepada pemerintah agar berhenti melakukan hal tersebut.
Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan No.4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup. Jadi, pemerintah tidak membagikannya secara langsung, namun memiliki mekanisme tersendiri yang hingga sampai ke tangan petani seperti yang dijelaskan berikut ini.
- Pemerintah menyalurkan pupuk melalui produsen (Lini I dan Lini II) ke distributor atau penyalur yang ada di Lini III
- Distributor kemudian menyalurkannya kepada pengecer (Lini IV)
- Petani dapat membeli pupuk di pengecer
Nah, pengecer yang dimaksud adalah agen yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah berdasarkan alokasi subsidi pupuk di wilayah tersebut. Pengecer atau penyalur Lini IV harus menjual pupuk bersubsidi kepada para petani yang telah terdaftar pada sistem e-Alokasi.
Adapun besaran harga pupuk subsidi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sistem penyaluran pupuk ini harus sesuai dengan kebutuhan yang ada lapangan yang menyebabkan terjadinya pengembangan kawasan dan pergeseran musim tanam.
Jika terjadi hal-hal yang mendesak, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan realokasi antar wilayah. Selanjutnya akan dilakukan pemilihan wilayah baru untuk subsidi pupuk yang dinilai strategis dan memudahkan proses penyaluran.
Penebusan Pupuk Bersubsidi
Untuk menebus pupuk, para petani harus memiliki sebuah kartu yang dikenal dengan “kartu tani”. Program pengadaan kartu ini telah lama dijalankan pemerintah pusat dan bekerja sama dengan pemerintah setempat. Untuk membuat kartu tani, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.
1. Memiliki Kartu Tani
Secara umum, kartu tani diterbitkan oleh bank tertentu yang sudah ditunjuk pemerintah dalam lingkup wilayah tempat tinggal si petani. Namun, Anda tidak perlu berkunjung ke bank sendiri karena pembuatan kartu tani akan dibantu oleh petugas kelompok tani dan gapoktan.
Syarat membuat kartu tani:
- Tergabung dalam sebuah kelompok tani
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat tanah
Semua berkas tersebut disetorkan kepada ketua kelompok tani masing-masing. Ketua tersebut kemudian menyerahkan ke gapoktan lalu ke petugas terkait. Setelah itu, petugas penyuluh lapangan (PPL) akan melakukan pendataan serta verifikasi ke lapangan secara langsung.
Data-data penting seperti NIK, komoditas, luas tanah/lahan, dan jenis pupuk akan diunggah ke Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI) oleh petugas. Jika semua dan dan berkas benar dan lengkap, maka petugas akan langsung mengurus penerbitan kartu dan diberikan kepada petani.
2. Menggunakan Kartu Tani
Setelah kartu tani sudah dimiliki, Anda dapat menggunakannya dengan membawa kartu pada penyalur lini IV. Cara penebusan pupuk bersubsidi dengan kartu tani adalah sebagai berikut.
- Membawa kartu tani ke pengecer (penyalur lini IV)
- Agen kios akan menggesek kartu tani ke mesin EDC. Anda kemudian diminta memasukkan PIN pada awal transaksi
- Jika terjadi kendala, agen dapat menghubungi petugas bank tempat terbitnya kartu tani
Umumnya, saat terjadi kendala transaksi, petugas kios akan mencatat penebusan pupuk. Setelah itu, bukti tersebut akan digunakan untuk berkoordinasi dengan bank dan dilaporkan ke Tim Verval Kecamatan.
3. Menggunakan Aplikasi T-Pubers
Jika daerah Anda belum memfasilitasi penerbitan kartu tani, maka penebusan pupuk bersubsidi tetap bisa dilakukan. Caranya dengan menggunakan KTP untuk mengakses aplikasi T-Pubers seperti yang dijelaskan pada uraian di bawah ini.
- Petani harus menunjukkan KTP untuk di foto menggunakan open camera. Jika tidak, KTP bisa difotokopi di kios
- Petugas kios menginput detail transaksi penebusan ke dalam aplikasi T-Pubers.
Detail transaksi meliputi nama petani, NIK, tanggal penebusan, jenis dan jumlah pupuk, serta tanda tangan
- Petani membayar sesuai harga pupuk subsidi yang telah ditetapkan dan mengambil produk untuk digunakan
Baca Juga: Cara Menggunakan Pupuk Yaramila Agar Tepat Sasaran
4. Menggunakan Aplikasi Rekan
Selain kartu tani dan aplikasi T-Pubers, Anda juga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan aplikasi rekan sesuai wilayah piloting. Tata cara penebusan pupuk ini hampir sama dengan T-Pubers, yaitu:
- Petani membawa KTP dan dipindai oleh petugas kios
- Petugas kios menginput jumlah transaksi melalui aplikasi
- KTP akan di foto menggunakan aplikasi yang telah dilengkapi timestamp dan geotagging
- Bukti transaksi akan tersimpan secara digital
Petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan meminta bantuan orang lain jika memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari terkendala kesehatan, force majeure, usia lanjut, hingga masalah transportasi. Selain itu, Anda harus membuat surat kuasa dengan melampirkan fotokopi KTP.
Kesimpulan
Untuk meningkatkan produksi pertanian dalam negeri, pemerintah membuat program pupuk bersubsidi untuk para petani yang memenuhi persyaratan. Harga pupuk subsidi terbaru tahun 2023 terbagi menjadi 3, yaitu urea Rp2.250, NPK Rp2.300, dan NPK untuk kakao Rp3.300 per kg.